Tax Amnesty Jilid II, Ekonom: Bisa Tingkatkan Basis Pajak

Peneliti INDEF Rusli Abdullah menyatakan, program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II dapat meningkatkan basis pajak di tanah air.

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Tax Amnesty Jilid II, Ekonom: Bisa Tingkatkan Basis Pajak
Peneliti Indef Rusli Abdullah. [Antara]

SuaraSumbar.id - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rusli Abdullah menyatakan, program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II dapat meningkatkan basis pajak di tanah air.

Rusli menilai, dengan dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan makin menginvetariskan jumlah wajib pajak (WP).

"Tax Amnesty pertama itu menjadi sesuatu yang baik, karena dengan ada declare harta, pemerintah menjadi tahu untuk menambah basis WP," kata Rusli dalam sebuah webinar pada Rabu (6/10/2021).

Menurutnya kebutuhan anggaran pada tahun depan akan semakin meningkat,  untuk itu program tax amnesty jilid II diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara, meski kata dia hasil tersebut baru bisa dilihat dalam waktu yang lama.

Baca Juga:Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat, Tax Amnesty Jilid II Jadi Faktor Pendongkraknya

“Di tahun 2022, kita butuh pemasukan yang banyak untuk pembayaran beban fiskal yang luar biasa berat di tengah pandemi," katanya.

Dalam RUU HPP Bab V, pemerintah menyiratkan akan kembali melaksanakan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Melalui aturan terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah mengatakan bahwa harta yang dilaporkan secara sukarela di dalam wilayah Indonesia hanya akan dikenakan tarif enam persen.

Dengan ketentuan, harta tersebut diinvestasikan pada sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia atau diinvestasikan pada SBN.

Demikian pula dengan harta di luar wilayah Indonesia yang dilaporkan secara sukarela. Harta tersebut hanya akan dikenakan pajak sebesar enam persen apabila telah dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sektor pengelolaan SDA dan EBT atau diinvestasikan pada SBN. 

Baca Juga:Pengusaha Dapat Tax Amnesty Sembako Kena PPN, Hendra Malik: Pemerintah Pemalak Rakyat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini