SuaraSumbar.id - Salat lima waktu merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Terdapat sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan salat agar salatnya dianggap sah.
Mengenakan pakaian yang tertutup dan suci merupakan salah satu bagian dari syarat mengerjakan ibadah salat.
Seorang jamaah bertanya kepada Ustaz Abdul Somad atau UAS, tentang bagaimana hukumnya seseorang yang salat tanpa mengenakan celana dalam.
Salat tak pakai celana bertujuan agar tetap bersih saat salat. Hal ini menjadi perdebatan karena sebagian beranggapan bahwa hal itu sama saja dengan telanjang.
Baca Juga:Hukum Menikah Karena Hamil Duluan, dan Bagaimana Nasib Anak Menurut Islam? Ini Kata UAS
Mengutip Suara.com, Ustadz Abdul Somad mengatakan, dalam mazhab Imam Syafi’i menjelaskan bagaiamana posisi kaki pada saat salat.
“Sebagaimana waktu tegak berdiri kaki renggang, maka waktu sujud pun kaki renggang,” kata Ustadz Abdul Somad.
Maka yang paling bagus menurutnya ketika salat adalah mengenakan sirwal atau celana panjang kain di dalam (untuk laki-laki).
“Sama orang pakai jubah, mereka tetap pakai celana kain di dalamnya. Orang betawi adalah celana batik,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Ketika seseorang tidak mengenakan celana kain di dalam, maka ada posisi khusus ketika sujud yang harus diperhatikan.
Baca Juga:Hukum Salat Tidak Pakai Celana Dalam, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
“Itu kenapa ketika sujud ujung kaki harus dirapatkan, yaitu karena supaya tidak terlihat celah betis dan pangkal paha dari belakang,” kata Ustaz Abdul Somad.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan ketika ada orang yang hanya mengenakan sarung saja dan tidak mengenakan celana dalam.
"Dia sujud tegang kainnya, terbuka, apakah batal salatnya? Tidak batal,” jelasnya.
Sebab menurutnya ujung lututnya tidak terlihat, yang terlihat kalau sampai ada orang yang mengintip dari belakang bagian bawah.
“Kalau tidak diintipnya tidak nampak. Tapi kita ibadahnya lebih hati-hati,” tutup UAS.
[Kontributor : Rishna Maulina Pratama]