Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider 338 untuk pembunuhan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, pelaku sebetulnya bukan kategori anak nakal. Ia justru anak biasa dan rajin mengaji.
"Kemarin saya sempat ketemu pelaku, kondisi psikisnya baik dan sempat menangis karena ia sangat menyesali perbuatannya. Bahkan ia sudah bertemu dengan kedua orang tua dan meminta maaf. Ia sama sekali tidak ada niat membunuh, tapi karena kondisinya bingung, sebab kekasihnya mengaku hamil," katanya.
Taufik mengatakan, awalnya niat pelaku membawa racun ikan untuk menangkap ikan sungai di desanya. Namun karena adanya pengakuan hamil dari kekasihnya, pelaku mengalihkan dan meminumkan kepada korban.
Baca Juga:Miris! Disebut Rajin Mengaji, ABG di Kediri Tega Habisi Nyawa Kekasih Pakai Racun Ikan
Ia mengatakan pelaku masih di bawah umur. Untuk itu, ia dengan rekan akan berupaya agar yang bersangkutan bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak.
"Nanti kami uji di pengadilan, sebab pelaku di bawah umur. Apalagi idealnya, pelaku bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak. Di sisi lain, di Polres Kediri belum mempunyai (lokasi untuk menahan pelaku di bawah umur). Kami harapkan ke depan ada pendampingan dari Bapas dan psikolog," kata dia. (Antara)