SuaraSumbar.id - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Erdian Aji Prihartanto atau Anji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021) atau hari ini.
Sidang perdana musisi Anji ini beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.
Hal tersebut diungkap oleh Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021).
"Besok agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," kata Edwin Beslar, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga:Siang Ini Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Anji akan menghadiri persidangan dari panti rehabilitasi RSKO, Cibubur secara virtual. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 13.00 WIB.
"Online dari RSKO. Biasanya siangan itu. Jam 1an," ucapnya.
Anji sebelumnya dibawa Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, suami Wina Natalia itu wajib menjalani rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021).
"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona.
Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Narkoba Anji Digelar Besok
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, sang musisi dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.