SuaraSumbar.id - Penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri direspons Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Menurutnya, penangkapan terhadap Yahya Waloni merupakan pembelajaran bagi kehidupan beragama. Lantaran itu, dia menghormati proses hukum yang kini dihadapi ustaz tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa. Sekali lagi siapapun tidak boleh menistakan agama apa saja," kata Slamet kepada Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Slamet menegaskan, pihaknya bakal mengawal proses hukum Yahya Waloni maupun terhadap Muhammad Kece yang ditangkap karena kasus dugaam penistaan agama.
Baca Juga:Diduga Nistakan Agama, Yahya Waloni Digelandang ke Mabes Polri
Dia menyatakan, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece. Karena itu, dia menekankan agar aparat kepolisian tidak pilih kasih dalam memperlakukan keduanya.
"Kita akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan ustaz Waloni, hukum harus sama keadilan harus ada untuk semua tidak boleh ada pilih kasih hukum dan perlakuan," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap pendakwah kontroversial, Ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penistaan terhadap agama Kristen.
"Terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Yahya ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis sore di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Ustadz Yahya Waloni Bungkam saat Tiba di Bareskrim Polri
Penangkapan terhadap Yahya Waloni merupakan tindak lanjut laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.