Dalam pasal 12 PP 18 2018 diatur bahwa pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun. Kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang, dua pasang pakaian sipil lengkap dalam lima tahun dan pakaian dian harian lengan panjang satu pasang dalam setahun dan pakaian pakaian yang bercirikan khas daerah satu pasang.
Kemudian di Pasal 12 ayat 3 menyatakan pakaian dinas itu disediakan dengan mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.
Ia mengatakan, 65 anggota DPRD Sumbar disediakan lima stel pakaian dinas dan dalam pengadaan dilakukan lelang terbuka dan dimenangkan toko bola dunia.
Baca Juga:Renovasi Rumah Dinas Telan Biaya Rp 5,6 Miliar, Ketua DPRD Sumbar Ditegur Andre Rosiade
"Anggota DPRD biasanya kita berikan kupon dan datang melakukan pengukuran," katanya.