Kasus Pelajar Bukittinggi Keroyok Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi

Polres Bukittinggi mengaku telah menerima dugaan pengeroyokan pelajar tersebut yang kini oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Eko Faizin
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 09:40 WIB
Kasus Pelajar Bukittinggi Keroyok Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi pengeroyokan pelajar. [YouTube]

SuaraSumbar.id - Aksi dugaan pengeroyokan yang dilakukan gerombolan pelajar menimpa korban N (14) terjadi di Bukittinggi.

Polres Bukittinggi mengaku telah menerima dugaan pengeroyokan pelajar tersebut yang kini oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ada laporan pengaduan yang masuk dari orangtua korban tentang dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan tempat kejadian perkara di Lakuang Bukittinggi," kata Kanit Tiga PPA Aipda Amelia Chandra dikutip dari Antara pada Jumat (6/8/2021).

Amelia menyebut, menurut keterangan sementara dari korban, saat ini ada lima orang diduga pelaku dari kejadian pemukulan kepada korban yang beralamat di Manggis Gantiang.

"Keterangan sementara, perselisihan diawali dari percakapan di aplikasi percakapan media sosial yang menyinggung tentang pakaian dalam hingga menimbulkan pertengkaran dan berujung pemukulan," kata dia.

Aipda Amelia menjelaskan, korban kemudian dibawa ke TKP dan mengalami pemukulan serta penendangan ke tubuh korban yang dilakukan oleh para pelaku.

"Penyelidikan saat ini kami telah memintai keterangan korban dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga korban, juga kami telah mengambil barang bukti berupa baju yang dipakai korban saat kejadian," kata dia.

Dia mengatakan, kepolisian juga telah mendapatkan hasil visum korban dan mengamankan bukti berupa rekaman video dan foto saat kejadian.

"Pelaku bisa terancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ungkapnya.

Menurutnya, karena pelaku masih berusia di bawah umur, kepolisian akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar pidana.

"Kami wajib melakukan diversi antara korban dan pelaku untuk mencari jalan tengah dan keadilan, seperti perdamaian atau semacamnya," tutur Amelia.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pelaku yang ternyata berasal dari teman beda sekolah dengan korban itu, akan dipanggil dan dimintai keterangan serta diperiksa dalam waktu dekat.

Kakak korban, Vina menambahkan para pelaku penganiayaan terhadap adiknya diketahui bukan berasal dari teman satu sekolah korban.

"Kebanyakan dari mereka bukan teman sekolah adik saya, tapi itu baru dari sekilas yang terlihat di bukti video, semoga polisi segera mendapatkan siapa saja yang ikut memukul adik kami," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak