SuaraSumbar.id - Seorang pelajar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena diduga terlibat kasus dugaan pencabulan.
Pelajar tersebut berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dia diringkus polisi saar berada di rumahnya pada Rabu (4/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pelaku ditangkan berdasarkan laporan dari salah seorang warga. Pihaknya pun langsung bergerak dan menangkap RS di rumahnya.
RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun.
Baca Juga:Bejat! Alasan Memperbaiki Nilai UN, Kepala SD Tega Cabuli 4 Murid Secara Bergantian
"Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," katanya.