Bayar PBB di Pasaman Barat Bisa Lewat Online

Pemkab Pasaman Barat menyiapkan pembayaran PBB P2 melalui daring atau secara online.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 01 Agustus 2021 | 11:18 WIB
Bayar PBB di Pasaman Barat Bisa Lewat Online
Plt Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar saat sosialisasi mengenai sistem pembayaran PBB P2 di Kecamatan Ranah Batahan. [ANTARA/HO-BAPD Pasaman Barat]

Ia menambahkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Pemkab Pasaman Barat juga membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen.

Menurut dia, setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen perbulan.

Sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja. Untuk program BPHTB 50 persen kebijakannya adalah BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja.

"Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain.

Baca Juga:Keren! Google Doodle Tampilkan Sosok Penulis Perempuan Asal Ranah Minang

"Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 sampai 31 Agustus 2021 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pasaman Barat tentang pembebasan denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (pengurangan) pembayaran BPHTB," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini