"Dari mana-mana nelpon saya (usai disebarkan). Membuat saya down, keluarga saya mentalnya nggak bagus jadinya," imbuhnya.
Saat ditanyakan soal bentuk pencemaran nama baik, Dodi menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan. Menurutnya, dia dizalimi dalam kasus tersebut.
"Kalau undang-undang ITE nomor 27 itu sama pengacara ajalah. Yang penting hari saya selalu dizalimi. Saya dikrimilisasi juga. Hari ini saatnya saya bicara," katanya.
Sementara pengacara Dodi Hendra, Yuta membenarkan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui video yang disebarkan ke media sosial.
Baca Juga:Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya
"Prosesnya masih tahap pengaduan ya. Penyidik akan melakukan pemrosesan. Selanjutnya ini diserahkan kepada penyidik. Makanya belum bisa menjelaskan lebih lanjut," katanya.
Kontributor : B Rahmat