Dipoliskan Ketua DPRD Soal Pencemaran Baik, PH Bupati Solok: Itu Bukan Pidana

Meski demikian, Suharizal menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada penyidik Polda Sumbar.

Riki Chandra
Minggu, 11 Juli 2021 | 17:57 WIB
Dipoliskan Ketua DPRD Soal Pencemaran Baik, PH Bupati Solok: Itu Bukan Pidana
Panasehat Hukum Bupati Solok, Suharizal. [Suara.com/ B. Rahmat]

"Dari mana-mana nelpon saya (usai disebarkan). Membuat saya down, keluarga saya mentalnya nggak bagus jadinya," imbuhnya.

Saat ditanyakan soal bentuk pencemaran nama baik, Dodi menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan. Menurutnya, dia dizalimi dalam kasus tersebut.

"Kalau undang-undang ITE nomor 27 itu sama pengacara ajalah. Yang penting hari saya selalu dizalimi. Saya dikrimilisasi juga. Hari ini saatnya saya bicara," katanya.

Sementara pengacara Dodi Hendra, Yuta membenarkan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui video yang disebarkan ke media sosial.

Baca Juga:Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya

"Prosesnya masih tahap pengaduan ya. Penyidik akan melakukan pemrosesan. Selanjutnya ini diserahkan kepada penyidik. Makanya belum bisa menjelaskan lebih lanjut," katanya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini