Resmi! PPKM Mikro di Kota Padang Mulai 8 Juli 2021, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi

Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19 mulai besok, Kamis (8/7/2021).

Riki Chandra
Rabu, 07 Juli 2021 | 20:44 WIB
Resmi! PPKM Mikro di Kota Padang Mulai 8 Juli 2021, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi
Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Dok.Diskominfo Padang]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19 mulai besok, Kamis (8/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.

"Berdasarkan hasil rapat Forkopimda di Padang, diputuskan pengetatan PPKM dengan melakukan sejumlah pembatasan," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).

Melalui surat edaran Wali Kota Padang Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan sejumlah pembatasan kegiatan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari
4. Kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
6. Kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Ibadah di rumah ibadah dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri serta penerapan protokol kesehatan.
8. Salat Idul Adha hanya boleh di masjid dan musala, serta tidak dibolehkan di lapangan.
9. Aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
10. Pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat.
11. Pertemuan, rapat dan seminar sementara dilaksanakan secara daring dan pertemuan langsung untuk sementara ditiadakan.
12. Untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan pengetatan dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Bukittinggi Mulai Terapkan Penyekatan Kendaraan, Tersebar di 11 Lokasi

"Jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Perda no 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini