Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Daftar 4 Daerah di Sumbar yang Diwajibkan PPKM Mikro, Berlaku Mulai Hari Ini
Empat daerah tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.
Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:49 WIB

BERITA TERKAIT
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
20 Maret 2025 | 06:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
2 Kali Erupsi Gunung Marapi dalam Sehari, Warga Diminta Waspadai Banjir Lahar!
25 April 2025 | 18:40 WIB WIBTerkini