Daftar 4 Daerah di Sumbar yang Diwajibkan PPKM Mikro, Berlaku Mulai Hari Ini

Empat daerah tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.

Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:49 WIB
Daftar 4 Daerah di Sumbar yang Diwajibkan PPKM Mikro, Berlaku Mulai Hari Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenpora)

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak