Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (Suara.com)
Simak! Ini Sanksi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat
Inmendagri tersebut diteken Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021).
Riki Chandra
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:34 WIB

BERITA TERKAIT
Solusi Pembayaran Lintas Negara yang Lebih Efisien untuk Pelaku Usaha di Indonesia
20 Maret 2025 | 15:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
03 April 2025 | 17:04 WIB WIBTerkini
news | 11:50 WIB
news | 21:21 WIB
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB