Simak! Ini Sanksi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

Inmendagri tersebut diteken Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021).

Riki Chandra
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:34 WIB
Simak! Ini Sanksi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini