8 Orang WNA Dideportasi dari Sumbar, 1 Asal Amerika

Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Riki Chandra
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:25 WIB
8 Orang WNA Dideportasi dari Sumbar, 1 Asal Amerika
Ilustrasi deportasi. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Sepanjang tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam telah mendeportasi sebanyak 8 orang Warga Negara Asing (WNA).

"Sejak Januari hingga Juni ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Syamsul Efendi Sitorus, Kamis (24/6/2021).

Dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Syamsul, pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar.

Delapan WNA tersebut empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam.

Baca Juga:Waspada! Puluhan Tempat Rapid Tes Antigen di Kota Padang Ternyata Tak Berizin

Untuk penindakan Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat, ia dideportasi atas pelanggaran karena memberi keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sementara tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malaysia, mereka dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).

"Karena pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," tegasnya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi.

Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Baca Juga:Penemu Antivirus McAfee Ditemukan Tewas, Gantung Diri saat di Penjara Spanyol

Serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini