SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menyegel warung internet (warnet) dan tempat bermain playstation yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Penyegelan dilakukan oleh tim operasional yustisi karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, warnet tersebut tidak menerapkan prokes sesuai Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Pelanggaran prokes seperti tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan tidak adanya pembatasan keramaian terbukti di tempat ini,"kata dia.
Baca Juga:Lagi Asyik Bungkus Sabu, Pasangan Suami Istri di Bukittinggi Diciduk Polisi
Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan ke beberapa warnet yang ada di Bukittinggi sejak Sabtu (12/6/2021).
Tim Operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polres Bukittinggi akhirnya melakukan penyegelan kepada warnet yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu.
"Warnet ini ditutup sementara dan kita harapkan kerjasama masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi prokes demi keselamatan bersama," kata dia.
Tim operasional yustisi Kota Bukittinggi aktif melakukan razia dan penertiban penerapan prokes di daerah ini.
Kegiatan dilakukan di seluruh Pasar dan pusat keramaian, serta belasan tempat usaha sudah pernah dilakukan penyegelan karena terbukti melanggar prokes.
Baca Juga:Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
Pemilik usaha tersebut dipanggil dan diminta untuk membuat surat perjanjian tidak mengulangi kesalahannya serta berjanji akan mematuhi prokes pada operasional usaha mereka masing-masing. (Antara)