Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi (offline) atau bisa juga secara online.

Riki Chandra
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:15 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya
Pengurusan SKCK di Polresta Padang meningkat tajam. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - SKCK merupakan salah satu syarat administrasi untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). B

Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK adalah bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi (offline) atau bisa juga secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.

Membuat SKCK Online

Baca Juga:Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

1. Buka situs skck.polri.go.id
2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.

- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh

Cara Mengurus SKCK Offline

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.

Baca Juga:Polres Cimahi Digeruduk Ratusan Pencari Kerja

- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini