Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi (offline) atau bisa juga secara online.

Riki Chandra
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:15 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya
Pengurusan SKCK di Polresta Padang meningkat tajam. [Suara.com/B. Rahmat]

- Fotokopi KTP/SIM,
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini