- Fotokopi KTP/SIM,
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya
Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi (offline) atau bisa juga secara online.
Riki Chandra
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:15 WIB

BERITA TERKAIT
SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
19 Mei 2021 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
09 Juni 2025 | 19:10 WIB WIBTerkini
lifestyle | 14:51 WIB
lifestyle | 14:40 WIB
news | 16:47 WIB
news | 19:07 WIB
news | 07:21 WIB
news | 11:27 WIB