Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.
Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.
Kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lainnya.
Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK Nomor P.106 tahun 2018. (Antara)
Baca Juga:Buaya Berukuran Besar Muncul di Sungai Dekat Pemukiman Warga Agam