SuaraSumbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya menetapkan dua nama calon wakil wali kota Padang mengisi kursi yang ditinggalkan Hendri Septa karena telah dilantik sebagai Wali Kota sisa masa jabatan 2019-2024.
"Ada dua nama yang diusung PKS untuk kemudian akan diapungkan dan dipilih di DPRD Padang yaitu Mulyadi Muslim dan Muharlion," kata Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah PKS Kota Padang Gufron, Minggu (9/5/2021).
Dua nama yang dimunculkan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPP PKS, DPW PKS Sumbar dan DPD PKS Kota Padang.
Mulyadi Muslim merupakan tokoh masyarakat dengan berbagai pengalaman dan peran yang tak diragukan lagi. Dia menjabat Sekretaris MUI Kota Padang, Sekum IPSI kota Padang, dan menjadi tangan kanan Mahyeldi saat menjabat Wali Kota Padang dalam membangun kerja sama dengan negara Timur Tengah.
Baca Juga:Tempat Wisata Sumbar di Zona Merah-Oranye Covid Dilarang Buka
Sementara itu Muharlion, merupakan politisi PKS yang sudah malang melintang memperjuangkan masyarakat dan saat ini dipercaya sebagai Ketua DPD PKS Kota Padang.
Muharlion menjabat sebagai anggota DPRD Padang sejak 2009 atau tiga periode hingga saat ini.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera Kota Padang telah mengusulkan dan mengirim enam nama ke DPP PKS untuk dipilih sebagai Calon Wakil Wali Kota Padang sepeninggal dilantiknya Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar 2021-2024.
"Enam nama yang dikirimkan tersebut yaitu Irsyad Syafar, Muharlion, Rahmat Saleh, Muhidi, Mulyadi Muslim, dan Irfan Aulia," kata Ketua DPD PKS Padang Muharlion.
Usai dilantiknya Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar maka Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sesuai ketentuan perundang-undangan ditetapkan dan dilantik sebagai Wali Kota definitif sisa masa jabatan 2019-2024 pada 7 April 2021 sehingga kursi wakil wali kota kosong.
Baca Juga:PKS: Pandemi Covid-19 dan Resesi Jadi Tantangan Perhelatan Pilpres 2024
"Karena saat pilkada Padang 2018 Hendri Septa diusung dari PAN maka kursi Wakil Wali Kota secara ketentuan menjadi jatahnya PKS," kata dia.
Untuk proses pemilihan akan diusulkan dua nama oleh partai pengusung untuk kemudian dipilih di DPRD Padang dengan menggunakan metode voting dan siapa yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai wakil wali kota terpilih. (Antara)