Pos Perbatasan Sumbar Dijaga Ketat, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Lewat

Larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Eko Faizin
Minggu, 09 Mei 2021 | 14:30 WIB
Pos Perbatasan Sumbar Dijaga Ketat, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Lewat
Suasana pos penyekatan di perbatasan Sumbar-Riau yang berada di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (28/4/2021) sore. [Antara/Akmal Saputra]

SuaraSumbar.id - Satpol PP Sumatera Barat (Sumbar) ikut terlibat dalam penjagaan di 9 pos penyekatan arus mudik perbatasan Sumbar bagi masyarakat yang tetap nekat mudik.

Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani menyampaikan, pihaknya ditunjuk sebagai koordinator yang dibantu Dinas Perhubungan TNI, Polri dan Dinas Kesehatan untuk mengawasi pemudik masuk Sumbar.

"Kami akan melakukan pengawasan di 9 posko perbatasan darat yang berada di tujuh kabupaten, satu diantaranya di Bandara Internasional Minangkabau," katanya dikutip dari Klikpositif.com--jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).

Dedy juga mengatakan bahwa jika ditemukan masyarakat nekat mudik maka akan diminta putar balik kecuali bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai Permenhub No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah peningkatan Covid-19. Mengingat kasus terkonfirmasi positif di beberapa daerah sampai saat ini masih cukup tinggi.

Disampaikannya, setiap posko akan diawasi oleh Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Setiap instansi menugaskan dua orang personil dan bergantian sesuai shif. Selain itu Polda Sumbar menerjunkan beberapa personil tambahan daru Brimob di sejumlah titik.

Tak hanya penyekatan, Dedy Diantolani memastikan pihaknya akan memantau jalur tikus yang membawa pemudik. Apabila kedapatan masuk Sumbar, maka akan diberikan sanksi, kemudian disuruh putar balik.

Untuk diketahui, Permenhub larangan mudik juga mengatur sanksi dan pengecualian terhadap aturan tersebut. Seperti kendaraan untuk transportasi barang dan logistik.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak