Parizal Diusulkan Dicopot dari Ketua DPRD Pasaman dan Ketua DPC Gerindra

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Ketua DPC Gerindra yang juga Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni telah melanggar kode etik dan aturan partai.

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Senin, 26 April 2021 | 19:02 WIB
Parizal Diusulkan Dicopot dari Ketua DPRD Pasaman dan Ketua DPC Gerindra
Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni saat memberikan klarifikasi terkait penggerebekan di kantor Gerindra. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Ketua DPC Gerindra yang juga Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni telah melanggar kode etik dan aturan partai. Keputusan itu diambil pada hari ini, Senin (26/4/2021) usai memeriksa Parizal pada Jumat pekan lalu.

Adapun keterangan terkait keputusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat Andre Rosiade. Dia mengemukakan, pada hari ini juga turut dipanggil majelis kehormatan dalam rangka diminta keterangan sekaligus mendengarkan penyampaian keputusan terhadap Parizal.

Sekadar informasi, sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M. Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra, antara lain Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.

"Hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat," kata Andre dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:KRI Nanggala 402, Prabowo: Prajurit Yang Gugur Adalah Putra Terbaik Bangsa

Dalam keterangan yang sama, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni dinyatakan bersalah dan melanggar AD/ART Partai Gerindra.

"Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai," ujarnya.

Dia juga mengatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengusulkan kepada Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.

"Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dipanggil Majelis Kehormatan

Baca Juga:Ketua DPRD Pasbar Digerebek Bareng Cewek, Andre Rosiade: Merugikan Gerindra

Sebelumnya Andre Rosiade, mengonfirmasi bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memanggil Ketua DPRD Pasaman Barat, yang juga Ketua DPC Gerindra Pasbar, Parizal Hafni pada Jumat (23/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini