Parizal Diusulkan Dicopot dari Ketua DPRD Pasaman dan Ketua DPC Gerindra

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Ketua DPC Gerindra yang juga Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni telah melanggar kode etik dan aturan partai.

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Senin, 26 April 2021 | 19:02 WIB
Parizal Diusulkan Dicopot dari Ketua DPRD Pasaman dan Ketua DPC Gerindra
Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni saat memberikan klarifikasi terkait penggerebekan di kantor Gerindra. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Ketua DPC Gerindra yang juga Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni telah melanggar kode etik dan aturan partai. Keputusan itu diambil pada hari ini, Senin (26/4/2021) usai memeriksa Parizal pada Jumat pekan lalu.

Adapun keterangan terkait keputusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat Andre Rosiade. Dia mengemukakan, pada hari ini juga turut dipanggil majelis kehormatan dalam rangka diminta keterangan sekaligus mendengarkan penyampaian keputusan terhadap Parizal.

Sekadar informasi, sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M. Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra, antara lain Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.

"Hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat," kata Andre dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:KRI Nanggala 402, Prabowo: Prajurit Yang Gugur Adalah Putra Terbaik Bangsa

Dalam keterangan yang sama, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni dinyatakan bersalah dan melanggar AD/ART Partai Gerindra.

"Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD ART Partai," ujarnya.

Dia juga mengatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengusulkan kepada Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat.

"Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dipanggil Majelis Kehormatan

Baca Juga:Ketua DPRD Pasbar Digerebek Bareng Cewek, Andre Rosiade: Merugikan Gerindra

Sebelumnya Andre Rosiade, mengonfirmasi bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memanggil Ketua DPRD Pasaman Barat, yang juga Ketua DPC Gerindra Pasbar, Parizal Hafni pada Jumat (23/4/2021).

Andre mengatakan, pemanggilan tersebut terkait sejumlah masalah yang dilakukan Parizal sejak menjadi Ketua DPRD, termasuk kasus terakhir dalam dugaan selingkuh dengan staf, saat dirinya digerebek warga tengah berduaan di kantor DPC Partai Gerindra.

Andre menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari Majelis Kehormatan Gerindra bernomor 04-443/A/MK-Gerindra/2021 yang ditandatangani Ketua Majelis Habiburokhman dan Sekretaris Majelis M Maulana Bungaran pada Rabu 20 April 2021.

Dalam surat itu, ada dua hal alasan Parizal dipanggil. Pertama terkait Surat DPD Gerindra Sumbar 27 Februari perihal petunjuk penyelesaian sengketa dan surat pernyataan yang dibuat Saudara Parizal Hafni 20 April 2021. Perihal kedua ialah terkait peristiwa penggerebekan Parizal.

Andre mengatakan Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan merasa perlu memanggil Parizal Hafni seiring Parizal yang dilanda sejumlah kasus.

“Kasus ini sudah menasional dan sangat dibahas di Sumbar. Tentunya sangat merugikan nama baik Partai Gerindra dan harus segera ditindak. Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Gerindra untuk menyelesaikannya,” kata Andre kepada wartawan, Kamis (23/4/2021).

Kendati menjadi aggota Dewan Kehormatan DPP Gerindra, Andre mengatakan tidak ingin berspekulasi terkait hukuman yang akan diterima oleh Parizal yang dinilaI sudah cukup banyak merepotkan Partai Gerindra dengan sejumlah masalah.

“Kami tak ingin ikut campur dengan domain Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Gerindra ini. Kita hormati surat DPP dan saudara Parizal Hafni harus hadir," ujar Andre.

Bantah Mesum

Sebelumnya, Ketua DPRD Pasaman Barat digerebek warga. Dia kedapatan berduaan dengan seorang perempuan yang berstatus sebagai sekretaris pribadinya di kantor DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, Senin (19/4/2021) tengah malam.

Atas kejadian itu, Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni membantah melakukan perbuatan dugaan mesum dengan sekretaris pribadinya yang berinisial AS.

Menurutnya, malam itu dia menyiapkan berkas partai yang diminta Kesbangpol Pasaman Barat untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Lantas, persyaratan kekurangan partai tersebut harus disampaikan paling lambat hari ini, Selasa (20/4/2021). Kemudian, selepas salat Isya, dia menghubungi stafnya berinisial AS yang saat itu berbuka puasa di salah satu rumah makan di Pasaman Barat.

"Saya menghubungi staf karena ada tugas yang harus diselesaikan karena dia yang bisa memakai komputer," katanya, dikutip dari Antara.

Sampai di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, dia mendengar suara ramai di luar dan langsung membuka pintu kantor tersebut. Ternyata yang datang Kasat Resnarkoba dan Kepala BNNK Pasaman Barat.

Pihak kepolisian ini mengaku mendapat laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di kantor Gerindra Pasaman Barat.

"Mendengar itu, saya langsung persilakan masuk dan memeriksa kantor sampai ke lantai dua," tuturnya.

Setelah turun dari lantai dua, masyarakat ternyata sudah ramai di luar kantor. Mereka mempertanyakan hal lain soal adanya perempuan malam-malam di kantor Gerindra.

Parizal Hafni pun menjawab bahwa kantor Gerindra sama denga DPRD yang jika dibutuhkan bisa beroperasi siang dan malam.

"Saat itu kami di ruangan tengah dan tidak ada persoalan. Saya buka pintu dan siap salat. Tidak ada yang aneh-aneh. Ajudan dan sopir saya di depan minum kopi," tuturnya.

"Persoalan itu sudah selesai dan hanya terjadi kesalahpahaman," tegasnya lagi.

Sementara Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya mengatakan, kasus dugaan mesum ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Semuanya berakhir dengan pernyataan minta maaf dari Ketua DPRD Pasaman Barat yang ditulisnyab dalam sebuah surat.

Lantas, surat permintaan maaf itu juga dibacakan oleh ajudannya Torang di hadapan petugas dan warga yang melakukan aksi penggerebekan.

Ketua DPRD Pasaman Barat atas nama pribadi dan pihak keluarga sesprinya, AS, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemuda khususnya warga Jorong Kampung Cubadak.

"Saya tidak ada niat membuat warga masyarakat salah paham. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih," katanya.

Surat pernyataan itu ditandatangani Ketua DPRD Pasaman Barat. Kemudian juga orang tua perempuan berinisial AS dan Jorong Kampung Cubadak, Roby.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini