SuaraSumbar.id - Proses belajar mengajar yang dilakukan tatap muka di Kabupaten Agam kembali ditiadakan. Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, sudah mengintruksikan dinas terkait agar izin pelaksanaan belajar mengajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dicabut.
Dia mengemukakan, instruksi tersebut diberlakukan mulai Senin, 26 April 2021 sampai batas yang belum ditentukan.
“Mengingat kasus Covid-19 terus meningkat, khususnya di Kabupaten Agam, kita instruksikan untuk tidak melaksanakan belajar mengajar tatap muka sampai kondisi pulih,” ujarnya seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Senin (26/4/2021).
Meski begitu, agar proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya tetap berjalan, Pemda Agam menginstruksikan untuk kembali menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik daring dan luring.
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Agam mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:Usai PTM di Sumbar Diberlakukan, KPAI Temukan Kasus Covid-19 di Sekolah
“Di sini kita menegaskan kepada orang tua siswa agar tidak membiarkan anak mereka berkumpul-kumpul, selalu gunakan masker dan jika suhu tubuh meningkat segera periksa ke Puskesmas,” katanya.