Mudik Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tidak Akan Dicegat

Kepolisian memastikan tidak akan menghalangi arus mudik dalam Provinsi Sumatera Barat

Muhammad Yunus
Minggu, 25 April 2021 | 12:39 WIB
Mudik Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tidak Akan Dicegat
Polisi memeriksa kendaraan dari luar daerah Bandung Raya yang keluar dari Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/4/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

2. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.

Wilayah hukum Polres Pasaman Barat

3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).

Wilayah hukum Polres Limapuluh Kota

Baca Juga:Mendagri Minta Masyarakat Petik Pelajaran dari India, Patuhi Larangan Mudik

4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.

Wilayah hukum Polres Pesisir Selatan

5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.

Wilayah hukum Polres Sijunjung

Baca Juga:Cek Jadwal Pelarangan Waktu Mudik Lebaran di Lumajang, Nekat? Ini Sanksinya

7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini