Kominfo Blokir Youtube dan Facebook Jozeph Paul Zhang Si Penghina Nabi

Saat ini, selain akun Youtube Paul Zhang, Kominfo juga memblokir akun media sosial (medsos) Facebook, Instagram, dan Twitternya.

Riki Chandra
Jum'at, 23 April 2021 | 11:15 WIB
Kominfo Blokir Youtube dan Facebook Jozeph Paul Zhang Si Penghina Nabi
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang saat live streaming di kanal YouTube Hugios Europe.[YouTube/Hugios Europe]

SuaraSumbar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut telah memperluas pemblokiran akun atas Paul Zhang atau Jozeph Paul Zhang yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam itu.

Saat ini, selain akun Youtube Paul Zhang, Kominfo juga memblokir akun media sosial (medsos) Facebook, Instagram, dan Twitternya.

"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan data yang diberikan Kominfo per hari ini, sebaran konten ujaran kebencian dari Joseph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.

Baca Juga:Tolak Balik ke Indonesia, Jozeph Paul Zhang Takut FPI Bakar Rumahnya

Kominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram dan dua konten di Twitter.

"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.

Tim patroli siber Kominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

Kominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks dan perundungan siber.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, " kata Dedy.

Baca Juga:Intelektual NU: Paul Zhang dan Yahya Waloni Cs Ancaman Nyata Bagi Bangsa

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri. Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.

Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Paul Zhang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak