5 Orang Petani Ditangkap Polisi, Warga Pasaman Barat Lapor ke DPRD Sumbar

"Masih ada masyarakat lain dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan serupa karena hampir seluruh masyarakat di sana adalah para petani sawit," katanya.

Riki Chandra
Senin, 19 April 2021 | 15:33 WIB
5 Orang Petani Ditangkap Polisi, Warga Pasaman Barat Lapor ke DPRD Sumbar
Puluhan petani perwakilan masyarakat Pasaman Barat saat mendatangi DPRD Sumbar untuk meminta perlindungan pasca penangkapan lima orang petani. [Suara.com/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Lima orang petani di Nagari Air Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditahan polisi. Mereka ditangkap karena berkebun sawit di lahan yang ternyata masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

Atas penahanan tersebut, puluhan petani yang mewakili masyarakat Pasaman Barat mengadu ke DPRD Sumbar, Senin (19/4/2021). Mereka meminta perlindungan hak didampingi kuasa hukumnya, Guntur Abdurrahman.

Menurut Guntur, lima orang petani yang ditangkap itu baru jumlah hingga Minggu (18/4/2021).

"Masih ada masyarakat lain dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan serupa karena hampir seluruh masyarakat di sana adalah para petani sawit," katanya.

Baca Juga:Komentar Bupati Pasaman Barat Soal Wacana Daerah Istimewa Minangkabau

Dari fakta yang ada, kata Guntur, masyarakat berkebun sawit atas seiizin pemangku adat yang memegang kuasa atas tanah ulayat. Kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.

"Sudah berlangsung lebih dari 10 tahun dan ada yang sudah 30 tahun. Bahkan ada masyarakat yang telah bermukim turun temurun di area perkebunan sejak masih zaman penjajahan Belanda," katanya.

Padahal, kata Guntur, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, termasuk dalam peta kawasan hutan yang memiliki prosedur atau tata cara penyelesaian secara administrasi yang jelas diatur Undang-undang.

Upaya penegakan hukum pidana seharusnya tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara. Sebab, masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal loging ataupun perusak hutan.

"Masyarakat hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan. Dalam sebagian area hutan tersebut secara de facto telah diakui sebagai kawasan pemukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah, seperti sekolah, tempat ibadah dan lainnya," katanya.

Baca Juga:Ditantang DPRD Selesaikan Tol Padang-Pekanbaru, Wagub Sumbar: Harus Bersama

Terkait hasil pertemuan masyarakat dengan DPRD Sumbar, kata Guntur, para wakil rakyat akan menyurati pemerintah daerah Provinsi Sumbar untuk melakukan pendataan wilayah pertanian atau perkebunan dan pemukiman masyarakat yang terkena kawasan hutan produksi di kawasan terdampak.

"DPRD akan mengajukan surat permintaan yang ditujukan ke Pemprov dan Polda Sumbar untuk meminta diberikan perlindungan kepada masyarakat. Khususnya kepada Dinas Kehutanan diminta secara tegas agar masyarakat diizinkan tetap menggarap sampai upaya pengurusan izin masyarakat atau penggalihan fungsi lahan selesai," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga akan berjuang mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 orang petani yang ditahan polisi.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak