Heboh Masalah Utang, Epyardi Asda Polisikan Eks Bupati dan Wabup Solok

"Ini masih dalam proses. Kemudian akan kami tindaklanjuti ke pimpinan, apakah pemrosesan akan dilanjutkan atau tidak," katanya.

Riki Chandra
Kamis, 08 April 2021 | 11:52 WIB
Heboh Masalah Utang, Epyardi Asda Polisikan Eks Bupati dan Wabup Solok
Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda saat melaporkan eks Bupati Solok dan eks Wabup Solok ke Polres Solok Kota. [ist]

SuaraSumbar.id - Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda, melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo ke Polres Solok Kota, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021) malam.

Eks Bupati Solok itu diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Kasus yang berawal dari masalah utang piutang itu juga menyeret nama eks Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin.

Pelaporan dua mantan penguasa Kabupaten Solok periode 2015-2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Evi Wansri.

Menurutnya, mantan anggota DPR RI itu melapor ke Polres Solok Kota didampingi Penasehat Hukum (PH), Armen Bakar Cs.

Baca Juga:Final! Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih, Dilantik April

"Benar, melapor tadi malam dengan perkara dugaan penggelapan dan penipuan," katanya kepada SuaraSumbar.id, melalui telepon seluler, Kamis (8/4/2021).

Menindaklanjuti masalah ini, kata Evi, pihaknya akan memproses pihak terlapor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ini masih dalam proses. Kemudian akan kami tindaklanjuti ke pimpinan, apakah pemrosesan akan dilanjutkan atau tidak," katanya.

Terpisah, Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda juga membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya, kasus dugaan penggelapan ini berawal saat eks Bupati Solok Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin, meminjam uang kepadanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, utang tersebut belum tuntas dibayarkan Gusmal. Melalui pengacaranya, Epyardi sudah berusaha mengkomunikasikan soal utang ini, namun tidak kunjung menemui titik terang.

Baca Juga:Mantan Wakil Bupati Solok Era Gamawan Fauzi Meninggal Dunia

"Sebagai warga negara yang baik, maka kami laporkan ke pihak berwajib," katanya kepada wartawan.

Menurut Epyardi, total uang yang dipinjam Gusmal mencapai Rp 1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 600 juta di antaranya sudah dibayarkan. Sisanya Rp 700 juta belum.

"Agar tidak ada fitnah, sebaiknya diselesaikan. Saya melapor sebagai warga dan bukan sebagai bupati," katanya.

Di sisi lain, SuaraSumbar.id telah mencoba menghubungi kedua terlapor, yakni eks Bupati Solok Gusmal dan eks Wabup Solok Yulfadri Nurdin. Namun, hingga berita diturunkan, keduanya belum memberikan respon.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak