Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Kubu Moeldoko: Kemenkumham Bukan Pengadilan

Kubu Moeldoko bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya ada di persidangan PTUN.

Riki Chandra
Kamis, 01 April 2021 | 06:15 WIB
Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Kubu Moeldoko: Kemenkumham Bukan Pengadilan
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Suara.com/Angga/ANTARA/Endi)

SuaraSumbar.id - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda menyebut keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang dianggap sebagai babak baru.

Kubu Moeldoko bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurutnya, pertarungan sesungguhnya ada di persidangan PTUN.

Saiful mengatakan, sejak awal pihaknya tak terlalu ambil pusing soal keputusan Kemenkumham yang menolak atau menerima hasil KLB Deli Serdang. Bagi kubu Moeldoko, keputusan diterima atau ditolak tidak berpengaruh terhadap kedua kubu.

"Pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN)," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:Pemerintah Tolak Kepengurusan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau: Alhamdulillah

Saiful mengatakan, baik diterima atau ditolaknya hasil KLB pihaknya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Upaya hukum menurutnya, keputusan Kemenkumham hanya dianggap sebagai babak awal.

"Kementrian Hukum dan HAM bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya 'Mujahid dan Mujtahid Demokrasi'. Kementrian Hukum dan HAM bukanlah lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib para Pejuang Demokrasi yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan," tuturnya.

Saiful menyampaikan saat ini pintu untuk melayangkan gugatan ke PTUN masih terbuka lebar.

Ia pun meminta kubu AHY tidak lantas bertepuk tangan atas keputusan Kemenkumham hari ini.

"Dan sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM bertepuk dada, apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," katanya.

Baca Juga:Menkumham Tolak Kubu Moeldoko, Denny ke AHY: Senyum Yang Lebar Dong

Ditolak Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini