Syarat dan Jadwal BLT Mahasiswa dari Kemendikbud

Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mahasiswa.

Riki Chandra
Senin, 22 Maret 2021 | 11:51 WIB
Syarat dan Jadwal BLT Mahasiswa dari Kemendikbud
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema bantuan dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Skemanya pun berbeda jauh dengan tahun lalu.

Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mahasiswa. Seperti apa syarat BLT Mahasiswa tahun 2021? Simak ulasan singkat berikut ini.

Mendikbud, Nadiem Makarim, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1/2021) memaparkan perubahan anggaran untuk tahun 2021. Menurutnya, total anggaran KIP Kuliah pada 2021 dinaikkan sampai Rp 2,5 triliun dengan jumlah penerima tetap sebanyak 200.000 mahasiswa. KIP Kuliah tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi dan program studi mahasiswa penerima.

Untuk tahun 2022, biaya pendidikan setiap mahasiswa untuk program studi berakreditasi A sebesar Rp 8.000.000 (maksimum Rp 12.000.000). Untuk program studi akreditasi B sebesar Rp 4.000.000 dan program studi dengan akreditasi C sebanyak Rp 2.400.000.

Baca Juga:5 Syarat BLT Mahasiswa dari Kemendikbud untuk Bayar Kuliah

Sedangkan biaya hidup dibagi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Rinciannya: klaster 1 Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.

KIP Kuliah ini menjamin keberlangsungan kuliah dengan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.

Syarat BLT Mahasiswa

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah antara lain:

1. Kepemilikan atau keikutsertaan program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua dan wali mahasiswa paling banyak Rp4 juta/bulan atau Rp750 ribu/bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga.

Baca Juga:Dukung PTM Terbatas, DPR Minta Vaksinasi Tenaga Pendidikan Dipercepat

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah dibagi sesuai dengan kegiatan dan dapat berubah sewaktu-waktu.

KIP Kuliah SNMPTN mulai 14 Februari 2021-23 Februari 2021. Sedangkan KIP Kuliah SBMPTN mulai 12 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021. Ingat, dapatkan informasi lebih lanjut pada laman resmi Kemendikbud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini