Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, MUI Padang: Belum Ada Fatwa

MUI Pusat, kata Mulyadi, juga belum megeluarkan fatwa terkait vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Riki Chandra
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:18 WIB
Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan, MUI Padang: Belum Ada Fatwa
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, bakal menggelar rapat membahas soal pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan.

"Kami merencanakan rapat pada pekan depan untuk membahas apakah boleh divaksin saat puasa atau tidak," kata Sekretaris MUI Padang, Mulyadi Musli, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/3/2021).

MUI Pusat, kata Mulyadi, juga belum megeluarkan fatwa terkait vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

"Sampai saat ini belum ada fatwa dari MUI terkait vaksinasi di bulan Ramadan. Sejauh ini baru ada pandangan pribadi dari ulama," katanya.

Baca Juga:MUI : Ajaran Hakekok Balakasuta Menyimpang dan Bertentangan dengan Islam

Pandangan dari ulama itu tidak mempermasalahkan vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa. Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin dan pihak dari Nahdatul Ulama (NU) yang menyebut vaksin tidak membatalkan puasa.

Menurut Komisi Fatwa, vaksin itu tidak dimasukkan ke dalam tempat yang lazim untuk memasukkan makanan atau minuman seperti lewat mulut.

"Selain itu, vaksin juga tidak sama dengan infus untuk menambah tenaga, makanya dari ketua MUI atau kawan-kawan NU menyatakan bahwa tidak masalah untuk melakukan vaksinasi saat puasa ," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini