"Dalam hal ini, termohon adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan," tambahnya lagi.
Sebelumnya, pengajuan permohonan uji materi SKB 3 Menteri itu disampaikan kuasa hukum LKAAM Sumbar, Imbraleri Yuli. Pihaknya mengaku sedang mempersiapkan gugatan atau permohonan untuk uji materi ke MA.
"Paling lambat minggu sudah dikirim. Hasil diskusi dari tim kuasa hukum, SKB 3 Menteri ini terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional, khususnya pasal 1 ayat (2) bahwa pendidikan nasional itu berlandaskan pancasila, UUD 1945, agama dan kebudayaan," katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, LKAAM salah satu legal standing masyarakat yang tepat melakukan uji materi ke MA.
Baca Juga:LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
"Sebagai kuasa hukum yang telah ditunjuk secara langsung akan menyampaikan tuntutan LKAAM dan seluruh masyarakat Sumbar supaya SKB ini untuk dibatalkan," imbuhnya.
Kontributor : B Rahmat