SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, resmi menetapkan pasangan calon Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.
Penetapan itu dilakukan KPU Pesisir Selatan dalam rapat pleno terbuka yang digelar Jumat (19/2/2021).
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, hasil rekapitulasi perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pilkada 2020, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah memperoleh suara sebanyak 128.922 dengan persentase 57,2 persen dari total suara sah.
"Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada tahun 2020 adalah Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Sosok Hamdani, Putra Pesisir Selatan yang Jadi Penjabat Gubernur Sumbar
Penetapan tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan, yang diajukan oleh termohon Paslon Hendrajoni-Hamdanus pada Selasa (16/2/2021) lalu.