Si maling, sambungnya, kini tengah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 447 KUHP.
Habibi bilang, saat ditangkap, tersangka juga kedapatan memegang tongkat besi. Ia juga mengatakan, hasil tes urine menemukan tersangka positif memakai shabu.
Pemeriksaan tersebut juga menemukan bahwa tersangka memiliki catatan sebelumnya di IPD Kota Belud terkait kasus kepemilikan obat terlarang.
Baca Juga:Pura-pura Jadi Satgas Covid, Maling Berbaju Hazmat Curi Emas Batangan Warga