Gugatan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK, Ini Alasannya

Mahkamah telah mendengarkan dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait.

Riki Chandra
Selasa, 16 Februari 2021 | 20:35 WIB
Gugatan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK, Ini Alasannya
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Ini melebihi batas sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," katanya.

Pada sisi lain, kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar berupa di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang.

Kemudian, di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena, di Padang KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang Pasir.

Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan tanpa kotak suara yang tersegel oleh KPU Solok Selatan, Kota Solok, Padang Pariaman kepada KPU provinsi.

Menjawab hal itu Kuasa Hukum KPU Sumbar membantah pasangan calon Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran dan kejanggalan sumbangan dana kampanye perorangan.

"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik pelaporan dana kampanye Mahyeldi-Audy telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana aturan sumbangan dana kampanye," kata kuasa hukum KPU Sumbar, Sudi Prayitno.

Menurut Sudi, sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy sebagaimana yang dipersoalkan oleh tim Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak terkait dengan peraturan KPU yang berimplikasi pada pembatalan pasangan calon.

Kemudian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS di RSUD Pariaman ia menyatakan hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menyatakan hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak