Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

"Mereka dijerat pasal berlapism yakni UU kesehatan, perlindungan anak, serta pasal penyertaan tindak pidana."

Riki Chandra
Senin, 15 Februari 2021 | 20:02 WIB
Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Para tersangka jaringan aborsi di Kota Padang, Sumatera Barat terancam 15 tahun penjara. [Dok.Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak