Disdik Sumbar Belum Terima SKB 3 Menteri Mengenai Atribut Tertentu

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan menyikapi jika SKB 3 menteri sudah diterima

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Februari 2021 | 16:04 WIB
Disdik Sumbar Belum Terima SKB 3 Menteri Mengenai Atribut Tertentu
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim. Dinas Pendidikan Sumbar belum terima SKB 3 menteri mengenai atribut tertentu (ANTARA/Indriani)

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

SKB 3 Menteri ini diterbitkan berdasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI; membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ucapnya.

Baca Juga:Politikus PKS Dukung SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id. 

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak