Disdik Sumbar Belum Terima SKB 3 Menteri Mengenai Atribut Tertentu

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan menyikapi jika SKB 3 menteri sudah diterima

Wakos Reza Gautama
Kamis, 04 Februari 2021 | 16:04 WIB
Disdik Sumbar Belum Terima SKB 3 Menteri Mengenai Atribut Tertentu
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim. Dinas Pendidikan Sumbar belum terima SKB 3 menteri mengenai atribut tertentu (ANTARA/Indriani)

SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak wajibnya sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu. 

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan menyikapi jika SKB 3 menteri sudah diterima. Kemudian SKB itu akan dicocokkan dengan kondisi di Sumbar.

"SKB itu baru tadi diumumkan dan pengumumannya baru melalui media sosial. Kita tunggulah secara resmi dan nanti kita cocokkan dengan kondisi yang di daerah,"  kata Adib kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Kamis (4/2/2021).

Adib mengaku telah mendengar maklumat bahwa ada SKB 3 Menteri terkait pakaian sekolah. "Saya melihat substansinya sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan sebenarnya tidak ada yang bermasalah," katanya.

Baca Juga:Politikus PKS Dukung SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah

Jika sudah diterima, kata Adib, kalau di pemerintahan ada tanda terimanya dan tidak hanya sekedar informasi dari media sosial. Tentu harus berdasarkan surat resmi atau surat SKB  dari 3 Mentri. "Setelah surat sudah diterima, maka bisa kita jadikan sebagai pedoman. Intinya akan kita sikapi," tutupnya.

Sementara Anggota Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Komisi I Bidang Hukum Pemerintahan, Budi Syahrial mengatakan, jika memang ada SKB 3 Menteri tersebut, mesti harus ada pembatalan Perda sebelumnya terlebih dahulu.

"Jadi tidak bisa serta merta diberlakukan  begitu saja. Bagi mereka yang tidak ingin memakai jilbab ya silahkan saja. Tapi bagi umat muslim, kalau memakai jilbab adalah sesuai kewajiban harus dihormati pula," jelasnya.

Kemudian kalau memang diberlakukan SKB itu, kata Budi, dinas terkait silahkan meneruskan ke sekolah-sekolah. Tetapi sekolah-sekolah tidak berhak juga melarang siswa yang ingin memakai jilbab.

"Itu kan keputusan Menteri dan silahkan saja diberlakukan. Tapi kalau itu (memakai jilbab) adalah kearifan lokal, Menteri juga harus menghormati dan itu adalah haknya seseorang," tutupnya.

Baca Juga:Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri

Diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak