Final! Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan Pakai Seragam Agama Tertentu, Kecuali Aceh

SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

Riki Chandra
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:37 WIB
Final! Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan Pakai Seragam Agama Tertentu, Kecuali Aceh
Mendikbud Nadiem Makarim saat acara Lepas Sambut di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/10). [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri mewajibkan peserta didik menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.

Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.

"Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut," tegasnya.

Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Baca Juga:Qanun Jinayat Bakal Direvisi, Hukuman Pelecehan Seksual Anak Diubah

SKB 3 Menteri ini diterbitkan berdasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI; membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ucapnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id.

News

Terkini

Para pengguna dompet digital DANA kembali mendapatkan kesempatan emas untuk meraih saldo gratis melalui fitur DANA Kaget hari ini, Selasa, 15 April 2025.

News | 08:19 WIB

Hery Gunardi terpilih menjadi Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) untuk periode 20242028.

News | 22:02 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Arisal Aziz, menegaskan pentingnya pembatasan jam operasional hiburan malam di Ranah Minang.

News | 15:28 WIB

Para pengguna dompet digital DANA kembali dimanjakan dengan kesempatan emas pada hari Senin, 14 April 2025 melalui link DANA Kaget yang kini bisa diklaim dengan mudah.

News | 14:32 WIB

Hari ini, Senin 14 April 2025, link DANA Kaget terbaru kembali dibagikan secara luas.

News | 13:40 WIB

Langkah yang diambil BRI tersebut juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik.

News | 12:05 WIB

BRI senantiasa menghadirkan inovasi layanan dan pendampingan bagi UMKM.

News | 16:20 WIB

Di Silungkang, Sumatera Barat, para perajin masih mempertahankan metode tradisional dalam setiap helai kain yang mereka produksi.

News | 14:00 WIB

Gempa 4,3 magnitudo yang mengguncang wilayah Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), dipastikan tidak berpotensi tsunami.

News | 20:36 WIB

Salah satu kuliner favorit Yogyakarta ini semakin mantap membuka layanan dengan dukungan BRI.

News | 18:40 WIB

Sebanyak 108 kecelakaan lalu lintas terjadi selama pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2025 di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar).

News | 16:46 WIB

Omzet bulanan PT Andara Cantika Indonesia stabil di angka Rp300 juta menjangkau lokal hingga internasional.

News | 13:18 WIB

BRI mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan besaran dividen, termasuk kebutuhan ekspansi bisnis.

News | 19:51 WIB

Seorang anggota Satpol PP Agam dikeroyok puluhan orang saat membubarkan acara hiburan orgen tunggal di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

News | 17:37 WIB

Gunung Talang kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik usai serangkaian gempa bumi beruntun mengguncang Solok.

News | 15:44 WIB
Tampilkan lebih banyak