SuaraSumbar.id - Polisi mengamankan empat pelaku penyalahgunaan sabu di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Polres Solok Kota menangkap pelaku berinsial WA (25), FMP (20), DD (38), dan JB (31). Mereka ditangkap pada Kamis (14/1/2021) pukul 22.00 WIB.
"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok dan satu orang lainnya DD (38) warga Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, Sabtu (16/1/2021).
Ferry menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika.
Melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, tim Sat Res narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (14/1/2021).
"Kemudian tiga orang lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar," ujar dia.
Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka diamankan dengan disaksikan oleh dua orang saksi pemilik kos atau rumah dan jorong setempat.
Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp 400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan sanksi pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.