SuaraSumbar.id - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:Geger! Poster Kabinet, Gatot Nurmantyo Jadi Presiden, Rizieq Shihab?
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemeriksaan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung Bogor.
Aziz mengatakan, pihaknya akan mendampingi Habib Rizieq dalam pemeriksaan tersebut.
"Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Habib Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus kerumunan Megamendung Bogor.
Baca Juga:Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona
Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.