SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membatasi aktivitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru. Setiap orang diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindari ledakan kasus positif Covid-19 di masa libur panjang.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020, tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan tertanggal 18 Desember 2020.
"Perayaan keagamaan dan Tahun Baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya di Padang, Senin (21/12/2020).
Politisi PKS itu mempredikis akan terjadi peningkatan arus kunjungan ke wilayah Sumbar. Hal itu tentunya meningkatkan jumlah kerumunan yang berpotensi masifnya penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga:Kado Manis Akhir Tahun, Gubernur Sumbar Sabet Penghargaan Green Leadership
Gubernur juga meminta bupati dan wali kota se Sumbar untuk ikut mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja dan tidak melakukan perjalanan ke luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Kemudian, mengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola rumah ibadah, tempat wisata dan atau fasilitas publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pengunjung.
“Kami berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.