- APHTN-HAN Sumatera Barat mengusulkan reformasi UU Pemilu terkait empat isu strategis pada seminar nasional, Minggu (8/11/2026).
- Khairul Fahmi mengusulkan perubahan sistem pemilu campuran, pemisahan pemilu nasional-lokal, penguatan independensi penyelenggara, serta perbaikan mekanisme sengketa.
- Perubahan mekanisme sengketa diusulkan agar upaya hukum atas putusan Bawaslu beralih dari PTUN ke Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, mekanisme seleksi anggota lembaga penyelenggara pemilu perlu diperkuat dengan mengedepankan prinsip meritokrasi. Rekam jejak, latar belakang, pengalaman, kemampuan, serta independensi calon harus menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
"Ini penting karena kunci pemilu, integritas pemilu itu adalah independensi dan integritas penyelenggara. Kalau itu bisa dijaga, maka pemilu diyakini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia mengingatkan, penyempurnaan regulasi tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diikuti komitmen menjaga independensi penyelenggara. Sebab, sebaik apa pun aturan yang dibuat, pelaksanaannya tetap berpotensi menghadapi persoalan apabila penyelenggara tidak memiliki integritas.
"Berapa pun undang-undang dibuat, kalau penyelenggara pemilu kurang independen, maka pemilu pasti akan menghadapi tantangan," tambahnya.
Sementara itu, isu keempat yang dinilai membutuhkan pembenahan adalah sistem penegakan hukum pemilu, khususnya mekanisme penyelesaian sengketa dan sinkronisasi putusan antar lembaga peradilan.
Khairul mencontohkan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dalam sejumlah perkara berujung pada pembatalan calon oleh Mahkamah Konstitusi.
"Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, seperti ijazah maupun keterangan mengenai status pernah atau tidak pernah dipidana," ungkapnya.
Padahal, dokumen persyaratan tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan penyelenggara pemilu. Bahkan, ketika muncul keberatan, persoalan itu dapat dibawa ke Bawaslu untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa. Putusan Bawaslu selanjutnya dapat menjadi objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam kondisi tertentu, calon yang dinyatakan memenuhi ketentuan melalui putusan PTUN dapat mengikuti pemilu. Namun, setelah pemungutan suara berlangsung dan muncul gugatan perselisihan hasil, Mahkamah Konstitusi justru dapat mengambil keputusan berbeda.
Kondisi tersebut, menurut Khairul, menunjukkan adanya persoalan disharmoni putusan dalam sistem penegakan hukum pemilu. Untuk mengatasinya, ia mengusulkan agar mekanisme upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa tidak lagi melalui PTUN, tetapi diarahkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi ada soal di situ, soal disharmoni putusan pengadilan. Oleh karena itu, salah satu gagasan yang kita usulkan adalah bagaimana ke depan upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa itu tidak lagi ke PTUN, tapi ke MK," paparnya.
Meski demikian, Khairul mengakui gagasan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan tersebut mengatur kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara itu, sengketa pencalonan merupakan persoalan dalam tahapan proses pemilu yang tidak secara langsung berkaitan dengan perselisihan hasil.
Namun, menurutnya, gagasan tersebut tetap terbuka untuk didiskusikan dengan mempertimbangkan sejumlah putusan MK yang memberikan pemaknaan lebih luas terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilu, termasuk persoalan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa perubahan UU Pemilu harus melibatkan dialog antara kalangan akademisi, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Berbagai gagasan yang berkembang dalam forum akademik perlu disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.
Berita Terkait
-
Minta Kubu Gibran Tak Takut Wacana Pemakzulan, Pakar: Proses di DPR Justru Bikin Terang Benderang
-
Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP
-
MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT
-
Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun
-
Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu
-
Literasi Keuangan Sumbar Masih 76,6 Persen, Easycash Sasar Mahasiswa dan UMKM
-
BRI Private dan BRI Prioritas Tawarkan Privilege Pendidikan Anak di Sequoia School
-
Sempat Lumpuh Lima Jam Akibat Longsor, Jalur Sumbar-Riau di Limapuluh Kota Kembali Bisa Dilalui
-
Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup