Suhardiman
Minggu, 08 November 2026 | 14:57 WIB
Ketua APHTN-HAN Sumatera Barat, Khairul Fahmi.(Suara.com/ istimewa)
Baca 10 detik
  • APHTN-HAN Sumatera Barat mengusulkan reformasi UU Pemilu terkait empat isu strategis pada seminar nasional, Minggu (8/11/2026).
  • Khairul Fahmi mengusulkan perubahan sistem pemilu campuran, pemisahan pemilu nasional-lokal, penguatan independensi penyelenggara, serta perbaikan mekanisme sengketa.
  • Perubahan mekanisme sengketa diusulkan agar upaya hukum atas putusan Bawaslu beralih dari PTUN ke Mahkamah Konstitusi.

SuaraSumbar.id - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Sumatera Barat mendorong reformasi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan menyoroti empat persoalan strategis.

Keempat isu tersebut meliputi sistem pemilu, model keserentakan pemilu, independensi penyelenggara, serta pembenahan mekanisme penegakan hukum pemilu.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua APHTN-HAN Sumatera Barat, Khairul Fahmi, dalam Seminar Nasional bertema "Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu melalui Perubahan Undang-Undang Pemilu", Minggu (8/11/2026)

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Badan Keahlian DPR RI sekaligus Sekjen APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, Ketua Ombudsman Nuzran Joher, serta Guru Besar Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto.

Khairul Fahmi mengatakan, perubahan UU Pemilu perlu diarahkan pada pembenahan berbagai aspek mendasar dalam penyelenggaraan demokrasi.

"Salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah penerapan sistem proporsional terbuka murni dalam pemilihan anggota legislatif yang dinilai berimplikasi terhadap pelemahan kelembagaan partai politik," katanya.

Menurutnya, sistem tersebut cenderung mendorong persaingan antarcalon dalam satu partai sehingga penguatan organisasi dan kelembagaan partai politik kurang mendapatkan perhatian.

"Sistem proporsional terbuka murni seperti yang diterapkan saat sekarang itu memang berimplikasi terhadap pelemahan kelembagaan partai. Sehingga memang perlu ada pertimbangan untuk mungkin menggeser, tetapi tidak tertutup," ungkapnya.

Sebagai alternatif, Khairul mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran atau mixed electoral system. Model yang dapat dipertimbangkan adalah Mixed-Member Proportional (MMP) maupun Mixed-Member Majoritarian (MMM).

Melalui sistem tersebut, sebagian anggota legislatif dipilih menggunakan sistem proporsional terbuka, sedangkan sebagian lainnya melalui sistem distrik. Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan kelembagaan partai politik dan hak masyarakat untuk memilih wakil secara langsung.

"Kalau saya, mengusulkan adalah menggunakan sistem pemilu campuran, mixed-member proportional ataupun mixed-member majoritarian. Jadi separuhnya dipilih dengan proporsional terbuka, separuhnya distrik," jelasnya.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah penataan kembali model keserentakan pemilu. Khairul menilai, perubahan UU Pemilu harus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu menjadikan putusan tersebut sebagai landasan dalam merancang sistem pemilu mendatang. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal memiliki jadwal serta desain pelaksanaan yang terpisah.

"Karena MK menegaskan di Putusan 135 itu mesti memisahkan nasional dan lokal, maka sebetulnya DPR dan pemerintah tidak punya pilihan lain selain mereka harus mengadopsi itu dan mengambil kebijakan dalam undang-undang pemilu baru dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal. Jadi serentak nasional dan serentak lokal," katanya.

Selanjutnya, isu ketiga berkaitan dengan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Khairul menegaskan, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga integritas, kapasitas, dan independensi pihak-pihak yang menjalankan proses pemilu.

Karena itu, mekanisme seleksi anggota lembaga penyelenggara pemilu perlu diperkuat dengan mengedepankan prinsip meritokrasi. Rekam jejak, latar belakang, pengalaman, kemampuan, serta independensi calon harus menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

"Ini penting karena kunci pemilu, integritas pemilu itu adalah independensi dan integritas penyelenggara. Kalau itu bisa dijaga, maka pemilu diyakini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia mengingatkan, penyempurnaan regulasi tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diikuti komitmen menjaga independensi penyelenggara. Sebab, sebaik apa pun aturan yang dibuat, pelaksanaannya tetap berpotensi menghadapi persoalan apabila penyelenggara tidak memiliki integritas.

"Berapa pun undang-undang dibuat, kalau penyelenggara pemilu kurang independen, maka pemilu pasti akan menghadapi tantangan," tambahnya.

Sementara itu, isu keempat yang dinilai membutuhkan pembenahan adalah sistem penegakan hukum pemilu, khususnya mekanisme penyelesaian sengketa dan sinkronisasi putusan antar lembaga peradilan.

Khairul mencontohkan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dalam sejumlah perkara berujung pada pembatalan calon oleh Mahkamah Konstitusi.

"Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, seperti ijazah maupun keterangan mengenai status pernah atau tidak pernah dipidana," ungkapnya.

Padahal, dokumen persyaratan tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan penyelenggara pemilu. Bahkan, ketika muncul keberatan, persoalan itu dapat dibawa ke Bawaslu untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa. Putusan Bawaslu selanjutnya dapat menjadi objek gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam kondisi tertentu, calon yang dinyatakan memenuhi ketentuan melalui putusan PTUN dapat mengikuti pemilu. Namun, setelah pemungutan suara berlangsung dan muncul gugatan perselisihan hasil, Mahkamah Konstitusi justru dapat mengambil keputusan berbeda.

Kondisi tersebut, menurut Khairul, menunjukkan adanya persoalan disharmoni putusan dalam sistem penegakan hukum pemilu. Untuk mengatasinya, ia mengusulkan agar mekanisme upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa tidak lagi melalui PTUN, tetapi diarahkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi ada soal di situ, soal disharmoni putusan pengadilan. Oleh karena itu, salah satu gagasan yang kita usulkan adalah bagaimana ke depan upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa itu tidak lagi ke PTUN, tapi ke MK," paparnya.

Meski demikian, Khairul mengakui gagasan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara itu, sengketa pencalonan merupakan persoalan dalam tahapan proses pemilu yang tidak secara langsung berkaitan dengan perselisihan hasil.

Namun, menurutnya, gagasan tersebut tetap terbuka untuk didiskusikan dengan mempertimbangkan sejumlah putusan MK yang memberikan pemaknaan lebih luas terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilu, termasuk persoalan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Khairul menegaskan bahwa perubahan UU Pemilu harus melibatkan dialog antara kalangan akademisi, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Berbagai gagasan yang berkembang dalam forum akademik perlu disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.

Ia menyadari pembahasan undang-undang tidak terlepas dari dinamika dan tarik-menarik kepentingan politik. Namun, kepentingan kelompok maupun partai politik tidak boleh mengesampingkan tujuan utama perubahan regulasi, yakni memperbaiki kualitas pemilu dan menjaga kepentingan nasional.

"Memang harus didialogkan. Kita dorong DPR dan pemerintah betul-betul mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu untuk kepentingan perbaikan pemilu," katanya.

"Undang-undang itu pasti tarik-menarik kepentingan politik, tetapi mengakomodasi kepentingan politik itu tidak boleh menghilangkan kewajiban kita untuk tetap meletakkan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan kelompok atau partai," imbuhnya.

Load More