Suhardiman
Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB
Eksekusi pengosongan ruko di Padang oleh Pengadilan Negeri Padang. (Suara.com/B Rahmat)
Baca 10 detik
  • Fanny Fauzie selaku kuasa hukum Dona Ayu mengajukan hak jawab.
  • Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan Pengadilan Negeri Padang terkait eksekusi lahan dan laporan polisi pada 22 September 2026.
  • Pihak kuasa hukum membantah klaim eksekusi sukarela, menolak tuduhan mengarahkan klien, serta menyayangkan laporan kepolisian yang dinilai kurang berempati.

Demikian permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.

Padang, 23 September 2026

Hormat kami,

(FANNY FAUZIE,SH.,MH)
Kuasa Hukum Dona Ayu

Load More