Suhardiman
Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB
Eksekusi pengosongan ruko di Padang oleh Pengadilan Negeri Padang. (Suara.com/B Rahmat)
Baca 10 detik
  • Fanny Fauzie selaku kuasa hukum Dona Ayu mengajukan hak jawab.
  • Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan Pengadilan Negeri Padang terkait eksekusi lahan dan laporan polisi pada 22 September 2026.
  • Pihak kuasa hukum membantah klaim eksekusi sukarela, menolak tuduhan mengarahkan klien, serta menyayangkan laporan kepolisian yang dinilai kurang berempati.

SuaraSumbar.id - Fanny Fauzie, kuasa hukum Dona Ayu mengajukan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan suarasumbar.id berjudul "Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi".

Hak jawab tersebut disampaikan Fanny And Team Law Office Advocates & Legal Consultant kepada sejumlah media, termasuk suarasumbar.id.

Dalam surat tersebut, Fanny Fauzi menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat. Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diterima redaksi suara pada hari Rabu 23 September 2026 :

HAK JAWAB DAN KOREKSI

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media Saudara pada hari Selasa, 22 September 2026 yang berkaitan dengan "Pengadilan Lapor ke Polisi Dugaan Perusakan Dokumen Negara Buntut Perobekan Surat Penetapan Eksekusi", kami selaku pihak Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menilai terdapat kekeliruan fakta, opini menghakimi, serta informasi yang tidak berimbang.

Bersama ini kami mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas beberapa poin berita tersebut sebagai berikut:

1. Terkait Klaim Eksekusi "Secara Sukarela/Mandiri"

Dalam berita disebutkan pernyataan Jurusita PN Padang, Haji Hendri D, yang menyatakan
bahwa Termohon awalnya berinisiatif melakukan pengosongan secara mandiri. Pernyataan ini
tidak benar dan tidak logis. Faktanya, pelaksanaan di lapangan melibatkan pengerahan puluhan hingga ratusan orang, termasuk aparat keamanan dan mobil pengangkut barang. Eksekusi ini merupakan tindakan upaya paksa (eksekusi riil) oleh pengadilan, sehingga statemen bahwa Termohon melakukannya secara "sukarela" adalah informasi yang menyesatkan publik.

2. Klarifikasi Latar Belakang dan Kondisi Psikologis Sdri. Dona Ayu

Tindakan perampasan surat oleh Sdri. Dona Ayu di lapangan merupakan tindakan spontan akibat guncangan jiwa yang luar biasa hebat, yang secara kemanusiaan sangat dapat dimaklumi.Sdri. Dona Ayu sebenarnya adalah seorang ibu rumah tangga biasa. Setelah kematian suaminya, ia terpaksa harus memikul beban berat sendirian untuk mengambil alih dan melanjutkan usaha mendiang suaminya, sekaligus berjuang melunasi utang-utang yang ditinggalkan demi menyambung hidup serta membiayai kelangsungan hidup keempat anaknya yang masih kecil. Tekanan mental akibat ancaman kehilangan tempat usaha satu-satunya, di saat objek harta benda tersebut masih dalam proses pemeriksaan tingkat Kasasi, memicu kepanikan luar biasa. Terlebih lagi, eksekusi yang dijalankan didasarkan pada risalah lelang/hak tanggungan, yang mana secara hukum dilarang untuk dieksekusi apabila masih ada upaya perlawanan atau bantahan yang sedang berjalan di pengadilan. Guncangan jiwa ini diperparah oleh sikap arogan jurusita Pengadilan Negeri Padang di lapangan yang mengabaikan aspek kemanusiaan tersebut.

3. Klarifikasi Kehadiran Kuasa Hukum dan Bantahan Atas Tuduhan "Arahan/Pengaruh"

Kami membantah keras pernyataan pernyataan Jurusita yang menuduh bahwa tindakan Termohon terjadi akibat “pengaruh atau arahan dari kuasa hukum termohon”. Perlu ditegaskan bahwa kehadiran Kuasa Hukum di lokasi eksekusi adalah resmi karena memenuhi undangan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Padang itu sendiri. Oleh karena itu, seluruh tindakan, argumen, dan sikap yang ditunjukkan oleh Kuasa Hukum di lapangan murni merupakan bentuk advokasi secara yuridis untuk membela hak-hak hukum klien sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan jurusita tersebut merupakan tuduhan sepihak tanpa bukti yang mengerdilkan marwah profesi Advokat. Tidak ada satu pun perintah atau arahan dari kuasa hukum kepada Sdri. Dona Ayu untuk merampas dokumen; tindakan itu murni kepanikan personal Termohon.

4. Terkait Laporan Polisi oleh PN Padang

Langkah Pengadilan Negeri Padang yang terburu-buru membuat laporan polisi ke Polresta Padang menunjukkan sikap kaku yang sama sekali tidak mempunyai empati terhadap kondisi kemanusiaan seorang ibu tunggal dengan empat anak kecil. Padahal, pada akhirnya proses eksekusi pengosongan tersebut tetap dapat terlaksana di lapangan secara tuntas dan Sdri. Dona Ayu telah terusir dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.

Load More