- Pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum AKBP F mengungkap kejanggalan dugaan pelecehan oleh Brigadir L di Polda Sumbar.
- Akibat tuduhan tersebut, pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes dibatalkan dan ia ditugaskan sementara ke Mabes Polri.
- Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena jeda waktu pelaporan, bukti rekaman rumah, serta motif rumah tangga pelapor.
Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai pemberian uang perjalanan ke Malaysia pada hari yang sama.
Menurut Suharizal, AKBP F membagikan uang dinas sebesar Rp2 juta kepada personel unit Dokkes. Khusus kepada Brigadir L, jumlah yang diterima mencapai Rp4 juta karena mendapat tambahan dari dokter berinisial I.
“Jadi hari itu ada dua amplop. Teman-teman yang lain hanya dapat Rp2 juta. Khusus untuk Brigadir L dapat dua amplop berisi Rp2 juta. Satu amplop dari komandannya, AKBP F, dan satu dari dokter I,” jelasnya.
Suharizal juga menilai narasi dalam laporan mengenai dugaan tindakan tidak pantas tersebut perlu diuji secara rasional. Dalam laporan disebutkan Brigadir L diminta memejamkan mata di depan meja kerja sebelum keningnya dicium.
Menurut Suharizal, kondisi ruangan yang disebut tidak terkunci menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya.
“Ruangan itu tidak terkunci, dia bisa saja kemudian pergi. Nah, itu tidak dilakukan oleh Brigadir L kalau memang benar ada perintah tutup mata,” katanya.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum AKBP F dan masih harus diuji melalui proses hukum.
Tim penasihat hukum turut menyoroti barang bukti berupa rekaman yang diserahkan keluarga Brigadir L kepada penyidik.
Suharizal menyebut rekaman tersebut bukan rekaman visual CCTV dari ruang kerja Kabiddokes Polda Sumbar. Menurut dia, rekaman berasal dari perangkat CCTV di rumah Brigadir L yang menangkap suara ketika yang bersangkutan melakukan panggilan video dengan suaminya.
Baca Juga: Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
“Yang diserahkan oleh D ketika melapor 16 April 2026 itu adalah rekaman CCTV di rumah. Jadi suara yang direkam CCTV rumah mereka itu yang jadi bukti, itu bukanlah rekaman langsung di ruangan Kabiddokkes,” ungkapnya.
Ia mengklaim dalam rekaman tersebut tidak terdengar adanya pemaksaan, bentakan, ataupun instruksi untuk merahasiakan sesuatu.
Menurut Suharizal, justru terdapat pernyataan dari AKBP F yang berbunyi “Demi Allah tidak ada maksud saya yang melecehkan kamu”.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah waktu pelaporan. Menurut kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 15 Januari 2026, sedangkan laporan resmi baru dibuat pada 16 April 2026.
Suharizal juga menyebut suami Brigadir L yang merupakan anggota kepolisian sempat menemui AKBP F sekitar satu jam setelah waktu kejadian yang dilaporkan.
“Kalau dia kemudian merasa dijahati, dilecehkan, sementara suaminya juga polisi bekerja di ruangan SPKT di Polda Sumbar, tempat orang menerima laporan, mengapa tidak di saat tanggal 16 Januari 2026 itu kemudian dia berjalan kurang lebih 20 langkah sampai ke SPKT?” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan di ICM, Tamsil Linrung Tegaskan Tak Ada Intervensi: Semua Tunduk Aturan
-
Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa
-
Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31
-
Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan
-
Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi