- Pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum AKBP F mengungkap kejanggalan dugaan pelecehan oleh Brigadir L di Polda Sumbar.
- Akibat tuduhan tersebut, pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes dibatalkan dan ia ditugaskan sementara ke Mabes Polri.
- Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena jeda waktu pelaporan, bukti rekaman rumah, serta motif rumah tangga pelapor.
SuaraSumbar.id - AKBP F akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Polwan Brigadir L. Kuasa hukum AKBP F, Suharizal menyebut ada kejanggalan dalam kronologi dan bukti yang disampaikan pihak pelapor.
Ia mengatakan, pihaknya sejak menerima mandat pada April 2026 sengaja tidak langsung memberikan tanggapan kepada media.
Sikap tersebut diambil untuk menjaga integritas serta nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, setelah pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes Polda Sumbar dibatalkan dan yang bersangkutan dialihkan untuk menjalani penugasan sementara di Mabes Polri, keluarga meminta agar fakta dari pihak mereka disampaikan kepada publik.
“Kali ini kami dari kuasa hukum memutuskan untuk pertama kalinya bicara dengan rekan media. Kami menerima kuasa itu kalau tidak salah tanggal 16 April 2026, di hari inisial D, orang tua dari Brigadir L yang menyampaikan laporan di SPKT Polda Sumbar,” katanya, Jumat (14/8/2026).
Suharizal menegaskan, sejak tahap penyelidikan AKBP F secara konsisten membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Setelah mempelajari dokumen serta kronologi yang ada, tim penasihat hukum mengklaim menemukan indikasi adanya upaya sistematis untuk menyudutkan kliennya.
“Atas laporan itu, tuduhan itu, AKBP F dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak melakukan itu. Keterangannya di tingkat penyelidikan sudah menjelaskan itu. Setelah bahan yang ada dengan kami, kami tegas sampai kepada satu kesimpulan bahwa ada gerakan yang terstruktur, terukur, terencana untuk kemudian membunuh karakter yang bersangkutan,” ujarnya.
Polemik tersebut berdampak pada pembatalan pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes Polda Sumbar yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 bersama enam pejabat Kapolres lainnya.
Baca Juga: Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
AKBP F kemudian menjalani penugasan sementara di Mabes Polri. Menurut Suharizal, kliennya telah berangkat ke Jakarta pada Rabu (12/8/2026) tanpa didampingi keluarga.
“Serah terima dengan pejabat baru Selasa (11/8/2026) kemarin, dan hari Rabu (12/8/2026) kemarin siang yang bersangkutan take off ke Jakarta, berangkat sendiri tanpa keluarga,” katanya.
Salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah aktivitas di media sosial sebelum waktu kejadian yang dilaporkan. Dalam laporan disebutkan dugaan peristiwa berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di ruang kerja Kabiddokes Polda Sumbar pada 15 Januari 2026.
Namun, menurut Suharizal, sekitar pukul 11.36 WIB atau dua jam sebelum waktu yang disebut dalam laporan, Brigadir L mengirimkan permintaan mengikuti akun Instagram milik istri AKBP F.
“Jadi bagi kami ini sesuatu yang penting dijawab oleh Brigadir L. Mengapa kemudian peristiwa 13.30 WIB, tapi di jam 11.36 WIB, dua jam sebelumnya, ia meng-invite Instagram istri AKBP F?” ujarnya.
Ia menyebut Brigadir L dan istri AKBP F telah saling mengenal selama lebih dari tiga tahun karena berada di lingkungan kerja yang sama.
Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai pemberian uang perjalanan ke Malaysia pada hari yang sama.
Menurut Suharizal, AKBP F membagikan uang dinas sebesar Rp2 juta kepada personel unit Dokkes. Khusus kepada Brigadir L, jumlah yang diterima mencapai Rp4 juta karena mendapat tambahan dari dokter berinisial I.
“Jadi hari itu ada dua amplop. Teman-teman yang lain hanya dapat Rp2 juta. Khusus untuk Brigadir L dapat dua amplop berisi Rp2 juta. Satu amplop dari komandannya, AKBP F, dan satu dari dokter I,” jelasnya.
Suharizal juga menilai narasi dalam laporan mengenai dugaan tindakan tidak pantas tersebut perlu diuji secara rasional. Dalam laporan disebutkan Brigadir L diminta memejamkan mata di depan meja kerja sebelum keningnya dicium.
Menurut Suharizal, kondisi ruangan yang disebut tidak terkunci menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya.
“Ruangan itu tidak terkunci, dia bisa saja kemudian pergi. Nah, itu tidak dilakukan oleh Brigadir L kalau memang benar ada perintah tutup mata,” katanya.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum AKBP F dan masih harus diuji melalui proses hukum.
Tim penasihat hukum turut menyoroti barang bukti berupa rekaman yang diserahkan keluarga Brigadir L kepada penyidik.
Suharizal menyebut rekaman tersebut bukan rekaman visual CCTV dari ruang kerja Kabiddokes Polda Sumbar. Menurut dia, rekaman berasal dari perangkat CCTV di rumah Brigadir L yang menangkap suara ketika yang bersangkutan melakukan panggilan video dengan suaminya.
“Yang diserahkan oleh D ketika melapor 16 April 2026 itu adalah rekaman CCTV di rumah. Jadi suara yang direkam CCTV rumah mereka itu yang jadi bukti, itu bukanlah rekaman langsung di ruangan Kabiddokkes,” ungkapnya.
Ia mengklaim dalam rekaman tersebut tidak terdengar adanya pemaksaan, bentakan, ataupun instruksi untuk merahasiakan sesuatu.
Menurut Suharizal, justru terdapat pernyataan dari AKBP F yang berbunyi “Demi Allah tidak ada maksud saya yang melecehkan kamu”.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah waktu pelaporan. Menurut kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 15 Januari 2026, sedangkan laporan resmi baru dibuat pada 16 April 2026.
Suharizal juga menyebut suami Brigadir L yang merupakan anggota kepolisian sempat menemui AKBP F sekitar satu jam setelah waktu kejadian yang dilaporkan.
“Kalau dia kemudian merasa dijahati, dilecehkan, sementara suaminya juga polisi bekerja di ruangan SPKT di Polda Sumbar, tempat orang menerima laporan, mengapa tidak di saat tanggal 16 Januari 2026 itu kemudian dia berjalan kurang lebih 20 langkah sampai ke SPKT?” ujarnya.
Suharizal juga mengaku memiliki tangkapan layar percakapan yang dikirimkan kepada istri AKBP F. Menurut Suharizal, percakapan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam rumah tangga Brigadir L dan suaminya sebelum laporan dugaan pelecehan muncul.
“Di percakapan itu tertulis bahwa mereka akan bercerai antara suami dengan Brigadir L ini,” katanya.
Berdasarkan berbagai hal tersebut, pihak kuasa hukum menduga terdapat motif lain yang melatarbelakangi munculnya laporan terhadap AKBP F.
“Makanya kemudian kami berkesimpulan selain tidak ada pidana dalam peristiwa 15 Januari 2026 itu, ada motif lain. Salah satunya adalah patut diduga ada keributan rumah tangga antara Brigadir L dan suaminya yang juga polisi dan si AKBP F ini digunakan atau menjadi ‘kambing hitam’,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan versi dan argumentasi dari pihak penasihat hukum AKBP F dalam rangka pembelaan terhadap kliennya. Adapun benar atau tidaknya dugaan pelecehan maupun klaim mengenai adanya motif lain tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
"Status hukum para pihak juga belum dapat disimpulkan sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan