Suhardiman
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Penasehat Hukum AKBP F, Suharizal saat memberikan tanggapan soal dugaan pelecehan seksual Polwan Brigadir L.(Suara.com/B Rahmat)
Baca 10 detik
  • Pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum AKBP F mengungkap kejanggalan dugaan pelecehan oleh Brigadir L di Polda Sumbar.
  • Akibat tuduhan tersebut, pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes dibatalkan dan ia ditugaskan sementara ke Mabes Polri.
  • Kuasa hukum menilai laporan tersebut janggal karena jeda waktu pelaporan, bukti rekaman rumah, serta motif rumah tangga pelapor.

SuaraSumbar.id - AKBP F akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Polwan Brigadir L. Kuasa hukum AKBP F, Suharizal menyebut ada kejanggalan dalam kronologi dan bukti yang disampaikan pihak pelapor.

Ia mengatakan, pihaknya sejak menerima mandat pada April 2026 sengaja tidak langsung memberikan tanggapan kepada media.

Sikap tersebut diambil untuk menjaga integritas serta nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung.

Namun, setelah pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes Polda Sumbar dibatalkan dan yang bersangkutan dialihkan untuk menjalani penugasan sementara di Mabes Polri, keluarga meminta agar fakta dari pihak mereka disampaikan kepada publik.

“Kali ini kami dari kuasa hukum memutuskan untuk pertama kalinya bicara dengan rekan media. Kami menerima kuasa itu kalau tidak salah tanggal 16 April 2026, di hari inisial D, orang tua dari Brigadir L yang menyampaikan laporan di SPKT Polda Sumbar,” katanya, Jumat (14/8/2026).

Suharizal menegaskan, sejak tahap penyelidikan AKBP F secara konsisten membantah tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.

Setelah mempelajari dokumen serta kronologi yang ada, tim penasihat hukum mengklaim menemukan indikasi adanya upaya sistematis untuk menyudutkan kliennya.

“Atas laporan itu, tuduhan itu, AKBP F dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak melakukan itu. Keterangannya di tingkat penyelidikan sudah menjelaskan itu. Setelah bahan yang ada dengan kami, kami tegas sampai kepada satu kesimpulan bahwa ada gerakan yang terstruktur, terukur, terencana untuk kemudian membunuh karakter yang bersangkutan,” ujarnya.

Polemik tersebut berdampak pada pembatalan pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes Polda Sumbar yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 bersama enam pejabat Kapolres lainnya.

Baca Juga: Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan

AKBP F kemudian menjalani penugasan sementara di Mabes Polri. Menurut Suharizal, kliennya telah berangkat ke Jakarta pada Rabu (12/8/2026) tanpa didampingi keluarga.

“Serah terima dengan pejabat baru Selasa (11/8/2026) kemarin, dan hari Rabu (12/8/2026) kemarin siang yang bersangkutan take off ke Jakarta, berangkat sendiri tanpa keluarga,” katanya.

Salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah aktivitas di media sosial sebelum waktu kejadian yang dilaporkan. Dalam laporan disebutkan dugaan peristiwa berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di ruang kerja Kabiddokes Polda Sumbar pada 15 Januari 2026.

Namun, menurut Suharizal, sekitar pukul 11.36 WIB atau dua jam sebelum waktu yang disebut dalam laporan, Brigadir L mengirimkan permintaan mengikuti akun Instagram milik istri AKBP F.

“Jadi bagi kami ini sesuatu yang penting dijawab oleh Brigadir L. Mengapa kemudian peristiwa 13.30 WIB, tapi di jam 11.36 WIB, dua jam sebelumnya, ia meng-invite Instagram istri AKBP F?” ujarnya.

Ia menyebut Brigadir L dan istri AKBP F telah saling mengenal selama lebih dari tiga tahun karena berada di lingkungan kerja yang sama.

Load More