-
Video wanita tembak mati burung Manguni viral di NTT.
-
Burung Manguni ditembak karena dianggap ganggu tidur.
-
Polisi dan BBKSDA NTT lakukan pendalaman kasus.
SuaraSumbar.id - Sebuah video wanita tembak mati burung di NTT viral di media sosial dan langsung memicu kecaman publik. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang wanita bersama beberapa pria menembak mati seekor burung hantu jenis Manguni yang diketahui sebagai satwa dilindungi.
Dalam video yang beredar luas itu, aksi wanita tembak mati burung di NTT diduga terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Percakapan dalam video mengarah kuat pada lokasi kejadian di NTT, saat burung tersebut ditangkap hidup-hidup sebelum akhirnya ditembak mati dengan alasan mengganggu tidur malam.
Narasi dalam rekaman memperlihatkan wanita yang diduga bernama Fiyola Sau menyampaikan alasan penembakan. Aksi wanita tembak mati burung di NTT itu pun menuai sorotan karena dilakukan terhadap satwa liar yang berperan penting dalam ekosistem malam.
“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,” ucap seorang wanita yang diduga bernama Fiyola Sau.
Burung hantu Manguni tersebut awalnya ditangkap dalam kondisi hidup. Salah seorang pria di dalam video tampak membuka kedua sayap burung tersebut sebelum melakukan tindakan selanjutnya.
“Pegang bae-bae (baik-baik),” perintah pemuda dalam video itu.
Tak lama setelah itu, pemuda tersebut menembak burung Manguni dari jarak dekat menggunakan senjata api. Video wanita tembak mati burung di NTT ini kemudian menyebar cepat dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan hasil penelusuran awal. Ia menyebut video itu dibuat di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
“Info dari teman-teman di lapangan, itu dari Kapan, Mollo Tengah,” katanya.
Adhi menjelaskan bahwa penentuan status satwa liar sebagai dilindungi atau tidak harus melalui proses identifikasi. Namun, ia menegaskan tindakan dalam video wanita tembak mati burung di NTT tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar.
“Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita,” ujarnya.
BBKSDA NTT memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Menurut Adhi, tindakan dalam video tersebut dapat dikenakan Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk mendalami video wanita tembak mati burung di NTT tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Pencuri Mati Kutu, Ditegur Pemilik Rumah Pakai Kata-Kata Lembut
-
Kakek Nenek di Nias Diancam Petugas PLN Gara-Gara Hemat Listrik, Begini Akhirnya
-
Kritik Pembagian THR di Balikpapan Berujung Teror, Konten Kreator Zainoel Arifin Resmi Minta Maaf
-
Pemkot Samarinda Habiskan Dana Rp7,3 M Buat Sewa Mobil Dinas Mewah, Sebulan Bayar Rp160 Juta
-
Heboh Patung Donald Trump dan Jeffrey Epstein Bergaya Mesra Ala Jack-Rose Titanic di Washington
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!