- KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji.
- Yaqut pernah menjabat Menteri Agama sebelum terseret kasus kuota haji.
- Modus kuota haji 2024 diduga diatur sistematis melanggar undang-undang.
Modus tersebut terungkap saat penyidik KPK memeriksa saksi Moh Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan modus lain berupa pemberian waktu pelunasan ibadah haji yang sangat singkat. Calon jemaah yang telah mengantre disebut hanya diberikan waktu lima hari untuk melakukan pelunasan pada 2024.
“Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya,” kata Budi.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee)" katanya lagi.
KPK juga mengungkap persoalan pembagian kuota tambahan haji 2024. Indonesia awalnya memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dari Arab Saudi. Jumlah tersebut kemudian ditambah sebanyak 20.000 kuota tambahan.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya pada 2024, pembagian kuota justru dilakukan dengan rasio 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berita Terkait
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak