Riki Chandra
Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:47 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji.
  • Yaqut pernah menjabat Menteri Agama sebelum terseret kasus kuota haji.
  • Modus kuota haji 2024 diduga diatur sistematis melanggar undang-undang.

Modus tersebut terungkap saat penyidik KPK memeriksa saksi Moh Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan modus lain berupa pemberian waktu pelunasan ibadah haji yang sangat singkat. Calon jemaah yang telah mengantre disebut hanya diberikan waktu lima hari untuk melakukan pelunasan pada 2024.

“Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya,” kata Budi.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee)" katanya lagi.

KPK juga mengungkap persoalan pembagian kuota tambahan haji 2024. Indonesia awalnya memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dari Arab Saudi. Jumlah tersebut kemudian ditambah sebanyak 20.000 kuota tambahan.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya pada 2024, pembagian kuota justru dilakukan dengan rasio 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.



Load More