-
PUSaKO Unand menolak keras wacana Pilkada lewat DPRD nasional.
-
Pilkada langsung dinilai wujud nyata kedaulatan rakyat dan demokrasi.
-
Sejarah mencatat Pilkada lewat DPRD rawan korupsi sistemik.
SuaraSumbar.id - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan sikap tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD yang kembali mencuat dalam diskursus publik nasional.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Direktur PUSaKO Unand, Charles Simabura, menegaskan bahwa gagasan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Charles, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Charles, penolakan terhadap Pilkada lewat DPRD didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional dan empiris.
PUSaKO menilai sistem pemilihan langsung merupakan implementasi konkret kedaulatan rakyat serta perwujudan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dipertahankan sebagai fondasi legitimasi pemerintahan daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi konstitusional.
Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada lewat DPRD, karena biaya demokrasi dipandang sebagai investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Ketiga, PUSaKO mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola internal partai politik. Hal ini mencakup demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Selain itu, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
PUSaKO turut menekankan pentingnya memastikan DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi yang sama, sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dapat berjalan lebih efektif.
“PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles.
Revisi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, serta memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah terpisah dapat terlaksana mulai 2029.
Terakhir, PUSaKO mengingatkan bahwa sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan Pilkada lewat DPRD berpotensi melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. (Antara)
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD