-
PUSaKO Unand menolak keras wacana Pilkada lewat DPRD nasional.
-
Pilkada langsung dinilai wujud nyata kedaulatan rakyat dan demokrasi.
-
Sejarah mencatat Pilkada lewat DPRD rawan korupsi sistemik.
SuaraSumbar.id - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan sikap tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD yang kembali mencuat dalam diskursus publik nasional.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Direktur PUSaKO Unand, Charles Simabura, menegaskan bahwa gagasan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Charles, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Charles, penolakan terhadap Pilkada lewat DPRD didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional dan empiris.
PUSaKO menilai sistem pemilihan langsung merupakan implementasi konkret kedaulatan rakyat serta perwujudan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dipertahankan sebagai fondasi legitimasi pemerintahan daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi konstitusional.
Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada lewat DPRD, karena biaya demokrasi dipandang sebagai investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Ketiga, PUSaKO mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola internal partai politik. Hal ini mencakup demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Selain itu, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
PUSaKO turut menekankan pentingnya memastikan DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi yang sama, sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dapat berjalan lebih efektif.
“PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles.
Revisi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, serta memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah terpisah dapat terlaksana mulai 2029.
Terakhir, PUSaKO mengingatkan bahwa sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan Pilkada lewat DPRD berpotensi melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. (Antara)
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior
-
Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih