-
PUSaKO Unand menolak keras wacana Pilkada lewat DPRD nasional.
-
Pilkada langsung dinilai wujud nyata kedaulatan rakyat dan demokrasi.
-
Sejarah mencatat Pilkada lewat DPRD rawan korupsi sistemik.
SuaraSumbar.id - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan sikap tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD yang kembali mencuat dalam diskursus publik nasional.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Direktur PUSaKO Unand, Charles Simabura, menegaskan bahwa gagasan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Charles, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Charles, penolakan terhadap Pilkada lewat DPRD didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional dan empiris.
PUSaKO menilai sistem pemilihan langsung merupakan implementasi konkret kedaulatan rakyat serta perwujudan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dipertahankan sebagai fondasi legitimasi pemerintahan daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi konstitusional.
Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada lewat DPRD, karena biaya demokrasi dipandang sebagai investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Ketiga, PUSaKO mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola internal partai politik. Hal ini mencakup demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Selain itu, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
PUSaKO turut menekankan pentingnya memastikan DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi yang sama, sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dapat berjalan lebih efektif.
“PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles.
Revisi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, serta memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah terpisah dapat terlaksana mulai 2029.
Terakhir, PUSaKO mengingatkan bahwa sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan Pilkada lewat DPRD berpotensi melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. (Antara)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027