-
PUSaKO Unand menolak keras wacana Pilkada lewat DPRD nasional.
-
Pilkada langsung dinilai wujud nyata kedaulatan rakyat dan demokrasi.
-
Sejarah mencatat Pilkada lewat DPRD rawan korupsi sistemik.
SuaraSumbar.id - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyatakan sikap tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD yang kembali mencuat dalam diskursus publik nasional.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Direktur PUSaKO Unand, Charles Simabura, menegaskan bahwa gagasan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Charles, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Charles, penolakan terhadap Pilkada lewat DPRD didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional dan empiris.
PUSaKO menilai sistem pemilihan langsung merupakan implementasi konkret kedaulatan rakyat serta perwujudan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, mekanisme ini harus dipertahankan sebagai fondasi legitimasi pemerintahan daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi konstitusional.
Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada lewat DPRD, karena biaya demokrasi dipandang sebagai investasi untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Ketiga, PUSaKO mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola internal partai politik. Hal ini mencakup demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
Selain itu, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
PUSaKO turut menekankan pentingnya memastikan DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi yang sama, sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dapat berjalan lebih efektif.
“PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles.
Revisi tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, serta memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah terpisah dapat terlaksana mulai 2029.
Terakhir, PUSaKO mengingatkan bahwa sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan Pilkada lewat DPRD berpotensi melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. (Antara)
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian